Ditreskrimsus polda aceh gelar konferensi pers terkait penyerahan 2 pucuk senjata api oleh tokoh masyarakat pidie

Laporan: REDAKSI author photo


Liputan23.com - Banda Aceh - Bertempat di gedung presisi polda Aceh menghadiri kegiatan Press Release Penyerahan Senjata Api  dari Masyarakat geumpang kepada dirreskrimsus polda aceh sebagai upaya menjaga situasi Kamtibmas yang Kondusif. 07/09/23

Menjelang dilaksanakannya Pemilu tahun 2024, perlu dilaksanakan kegiatan cipta kondisi guna menjaga dan terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif menjelang dan pada dan saat pelaksanaan Pemilu dikarenakan Pemilu merupakan sarana Integritas bangsa.

Dalam kegiatan tersebut dilaksanakan kegiatan edukasi dan himbauan kepada masyarakat  dan Pemerintah desa setempat, berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan UU darurat No 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan Senjata Api Ilegal.
Di samping itu, dalam sosialisasi tersebut juga disampaikan terkait pencegahan Karhutla dengan membentuk sistem zonasi antar desa, sehingga bila ada kebakaran hutan, desa terdekat wajib membantu pemadaman.

"Ditreskrimsus siap memfasilitasi pelatihan para pemuda desa untuk teknis pemadaman api dengan melibatkan Magala Agni," kata Winardy.

Dirreskrimsus polda aceh juga akan memfasilitasi masyarakat yang bekerja tambang ilegal dalam WIUP PT Woyla untuk mendapatkan izin kerja dengan sistem "bapak angkat—anak angkat", yaitu hasil penambangan dijual ke perusahaan pemilik IUP, sehingga royalti yang jadi PAD tetap ada.

Tokoh masyarakat itu mengatakan atas kesadaran dan keyakinan nya kepada kami untuk menyerahkan 2 pucuk senjata api laras panjang tersebut.

Saat ini ke dua pucuk senjata api tersebut sudab di amankan di gudang senjata polda aceh sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku,tutup winardy.
Share:
Komentar

Berita Terkini