Mahkamah Agung RI Kabulkan Kasasi JPU dalam Perkara Pembunuhan Berencana di Indrapuri

Laporan: REDAKSI author photo


Banda Aceh - Mahkamah Agung RI  mengabulkan Kasasi Jaksa Penuntut Umum dalam perkara pembunuhan berencana atas nama terpidana Feriadi, dkk. Hal ini disampaikan Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Aceh, Mukhzan, SH.,MH melalui Plh Kasi Penkum dan Humas Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, SH dalam rilisnya, Selasa (3/10/2023).


Dijelaskan bahwa sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Besar telah menuntut Feriadi, Muhammad Yahya, Tarmizi alias Abu Midi, Darwis, Zardan, dan Nazar, "secara bersama-sama melakukan pembunuhan berencana" dan melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, juga menuntut Azwir Basyah “menganjurkan orang lain supaya melakukan pembunuhan berencana” melanggar pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP.


Namun Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jantho dalam Putusannya Nomor:145/Pid.B/2022/PNJth, 150/Pid.B/2022/PNJth, 149/Pid.B/2022/PNJth, 147/Pid.B/2022/PNJth tanggal 06 Maret 2023 menyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “penganiayaan berencana yang  mengakibatkan kematian secara bersama-sama” melanggar Pasal 353 ayat (3) Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan pidana penjara untuk Feriadi selama 9 Tahun, Muhammad Yahya selama 9 Tahun, Tarmizi 9 Tahun, Darwis 8 Tahun, Zardan 8 Tahun, dan Nazar 7 tahun. Dan terhadap Azwir Basyah Pengadilan Negeri Jantho146/Pid.B/2022/PN Jth membebaskan Azwir Basyah dari seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum dan mengeluarkannya dari tahanan.


Terhadap Putusan Pengadilan Negeri Jantho, Jaksa penuntut Umum mengajukan Banding ke Pengadilan Tinggi Aceh, namun Pengadilan Tinggi Aceh dalam putusannya nomor 114/PID/2023/PT BNA, 118/PID/2023/PT BNA,117/PID/2023/PT BNA dan 115/PID/2023/PT BNA tanggal 24 Mei 2023 pada pokoknya tetap menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jantho. Sementara untuk Azwir Basyah Jaksa Penuntut Umum Mengajukan Kasasi dikarenakan putusan Bebas.

Terhadap Putusan Banding tersebut, Jaksa Penuntut Umum mengajukan Kasasi pada tanggal 29 Mei 2023. Kemudian Mahkamah Agung RI melalui putusannya Nomor : 1042 K/Pid/2023, Nomor : 1045 K/Pid/2023, Nomor 1043 K/Pid/2023 tanggal 23 September 2023, dan Nomor : 1019 K/Pid/2023 tanggal 23 Agustus 2023 yang pada pokoknya menyatakan sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “secara bersama-sama melakukan pembunuhan berencana” melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sesuai dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum dengan pidana masing-masing terhadap Feriadi selama 20 (dua puluh) tahun, Zardan selama 15 (lima belas) tahun, Tarmizi selama 18 (delapan belas) tahun, Darwis selama 15 (lima belas) tahun dan Muhammad Yahya selama 15 (lima belas) Tahun. 


Kemudian Jaksa Penuntut Umum telah melakukan Eksekusi terhadap Feriadi dan Zardan di Lembaga Permasyarakatan Kelas IIA Banda Aceh (Lambaro) pada tanggal 02 Oktober 2023, terhadap Tarmizi di Lembaga Permasyarakatan Kelas IIA Banda Aceh (Lambaro), Darwis di Lembaga Permasyarakatan Lhoknga pada tanggal 29 September 2023, dan Muhammad Yahya di Lembaga Permasyarakatan Kelas IIA Banda Aceh (Lambaro) tanggal 22 September 2023. Sedangkan untuk Nazar belum dilakukan Eksekusi dikarenakan adanya kesalahan (redaksional) terhadap Putusan Kasasi Mahkamah Agung dan hal tersebut telah diberitahukan oleh Pihak Mahkamah Agung melalui surat resmi ke Kejari Aceh Besar. Namun, pada pokoknya sesuai dengan tuntutan Penuntut Umum. 


Terhadap Azwir Basyah Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor : 736K/Pid/2023, Azwir Basyah terbukti melakukan tindak pidana menganjurkan orang lain supaya melakukan pembunuhan berencana melanggar pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP dengan pidana penjara selama 20 (dua puluh) tahun sesuai dengan Tuntutan Penuntut Umum. Namun, dikarenakan putusan Pengadilan Negeri Jantho bebas, Azwir Basyah dibebaskan dari tahanan dan pada saat akan melakukan eksekusi kepada Azwir Basyah, yang bersangkutan tidak berada di tempat tinggalnya, dan terhadap Terpidana Azwir Basyah telah menjadi buronan berdasarkan surat Nomor : B 2443/l.1.27.3/Eoh.3/08/2023 tanggal 29 Agustus 2023. 


Terpidana Azwir Basyah diminta untuk dapat menyerahkan diri ke Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Besar serta kepada masyarakat dapat membantu dengan menginformasikan keberadaan buronan yang bersangkutan apabila mengetahuinya.

Share:
Komentar

Berita Terkini