Banda Aceh – Selama tahun 2023, Kejaksaan Tingg (Kejati) Aceh berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 36.709.286.173 atau 36,7 Miliar.
Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh Drs Joko Purwanto SH dalam kegiatan konferensi pers refleksi akhir tahun terhadap kinerja Kejati Aceh tahun 2023, di Kejati Aceh, Selasa 2 Januari 2024.
Dalam kesempatan tersebut, Kajati juga mengungkap sejumlah capaian Kejati Aceh selama tahun 2023.
Sejumlah capaian Kejati antara lain; melakukan penuntutan Pidana Mati terhadap Perkara Narkotika sebanyak 43 Perkara, melaksanakan Restorative Justice (RJ) sebanyak 166 Perkara dengan jumlah tersangka sebanyak 188 orang.
Disamping itu juga telah terbentuk Rumah RJ sebanyak 239 unit dan Balai Rehabilitasi Napza sebanyak 3 Balai
Sementara di bidang Tindak Pidana Khusus, Kejati Aceh dan jajaran telah melakukan penyelidikan terhadap 64 perkara dari target 51 perkara, ditingkatkan ke penyidikan sebanyak 74 perkara, penuntutan 75 perkara dan Eksekusi sebanyak 70 Perkara.
“Tahun 2023 Kejaksaan Tinggi Aceh juga telah melakukan penyelamatan Kerugian Negara sebesar tiga puluh enam miliar tujuh ratus sembilan juta dua ratus delapan puluh enam ribu seratus tujuh puluh tiga rupiah,” kata Kajati.
Selain itu juga ada sejumlah kasus lainnya yang berhasil diselesaikan oleh Kejati Aceh selama tahun 2023. Bidang pidana umum, hingga bidang perdata dan tata usaha negara.