Rivan A. Purwantono: Penerapan SIM C-1 Pastikan PenggunaKendaraan CC Besar Memiliki Kompetensi dan Attitude untukMenjadi Pengendara yang Berkeselamatan

Laporan: REDAKSI author photo
Jakarta, 27 Mei 2024 – Jasa Raharja memberikan dukungan penuh terhadap
kebijakan Korlantas Polri yang telah menerbitkan Surat Izin Mengemudi (SIM) C1.

Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono, menyampaikan bahwa SIM
sebagai bukti legalitas berkendara di jalan raya memiliki peran yang sangat penting
dalam menciptakan keamanan dan keselamatan berkendara. Dengan adanya SIM C-

1, pengendara sepeda motor akan lebih terkualifikasi sesuai dengan kapasitas mesin
kendaraan yang mereka gunakan.
"Setiap kelompok cc sepeda motor memiliki kecepatan dan akselerasi yang berbeda.

Oleh karena itu, para pengendara harus benar-benar lulus tes yang sesuai dengan
golongan SIM yang diajukan," ujar Rivan usai menghadiri peluncuran SIM C-1 oleh
Korlantas Polri di Satpas (SIM) Daan Mogot, Cengkareng, Jakarta Barat, pada Senin
(27/05/2024).

Ia menambahkan bahwa dengan adanya klasifikasi ini, pengendara yang belum mahir
menggunakan sepeda motor dengan kapasitas mesin yang besar akan lebih terfilter,

sehingga diharapkan dapat meminimalisir risiko kecelakaan lalu lintas.
Kebijakan ini tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan keselamatan berkendara,

tetapi juga untuk memastikan bahwa pengendara memiliki kemampuan dan
pengetahuan yang memadai untuk mengendalikan kendaraan sesuai dengan
kapasitas mesinnya.

Jasa Raharja menilai langkah ini dapat menjadi salah satu solusi efektif dalam
mengurangi angka kecelakaan di jalan raya sehingga perlu dukungan penuh dari
semua pihak. “Tentunya seluruh pengguna motor berkapasitas cc mesin besar besar
(Moge) agar segera memiliki SIM C-1. 

Dengan demikian diharapkan masyarakat lebih
patuh dan sadar terhadap aturan dan keselamatan berkendara, 

serta selalu
mengutamakan berkendara yang berkeselamatan,” imbuh Rivan.
Dalam peluncuran SIM C-1 itu, Kakorlantas Polri Irjen Pol. Dr. Drs. Aan Suhanan,
M.Si., menyampaikan bahwa Sim C-1 diperuntukan untuk pengguna kendaraan 250-
500cc. Adapun, 

persyaratan untuk memiliki SIM C-1 harus memiliki SIM C dengan
durasi minimal 1 tahun. “Untuk biaya pembuatannya sama seperti pembuatan SIM C,”

paparnya.
Kakorlantas mengatakan bahwa pelayanan pembuatan SIM C-1 sudah mulaidiberlakukan hari ini di seluruh Satpas di Indonesia.

 “Peningkatan kompetensi ini
menjadi penting karena secara teknis dan sebagainya, kendaraan cc rendah dengan
cc besar sangat berbeda,” ucapnya.

Launching SIM C-1 tersebut turut dihadiri, antara lain Ketua Majelis Permusyawaratan
Rakyat RI, sekaligus Ketua Umum Ikatan Motor Indonesia (IMI) Bambang Soesatyo,

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman, Perwakilan HarleyDavidson Indonesia, dan sejumlah perwakilan komunitas moge lain.
Share:
Komentar

Berita Terkini