Tim Tabur Kejati Aceh Berhasil Amankan DPO Kejaksaan Negeri Aceh Jaya

Laporan: REDAKSI author photo


Tim Tabur Kejati Aceh Berhasil Amankan DPO Kejaksaan Negeri Aceh Jaya
  

Liputan23.com - Banda Aceh, 25 September 2025 – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Aceh kembali berhasil mengamankan seorang buronan Kejaksaan Negeri Aceh Jaya atas nama Putra Irwansyah Bin Alm. Ridwan Yusuf, terpidana perkara tindak pidana pertambangan tanpa izin.

Identitas Terpidana :
NIK : 1114044709690001
Nama : Putra Irwansyah Bin Ridwan Yusuf
Tempat/Tanggal Lahir : Babah Dua, 15 November 1993 (32 tahun)
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Agama : Islam
Alamat : Desa Babah Dua, Kecamatan Indrajaya, Kabupaten Aceh Jaya
Pekerjaan : Wiraswasta
Pendidikan : SMA

Kasus Posisi
Terpidana Putra Irwansyah terbukti melakukan aktivitas pertambangan pasir dan batu (galian C) tanpa izin di Desa Sango, Kecamatan Jaya, Kabupaten Aceh Jaya,pada 21 Juni 2022.

Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Calang Nomor 27/Pid.Sus/2022/PN Cag tanggal 28 November 2022, yang dikuatkan oleh Putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh Nomor 484/Pid.Sus/2022/PT BNA tanggal 30 November 2022, serta Putusan Mahkamah Agung Nomor 2388 K/Pid.Sus/2023 tanggal 5 Juli 2023, terpidana terbukti secara sah melanggar pasal 158 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dijatuhi pidana penjara selama 1 (satu) tahun 2 (dua) bulan dan denda sebesar Rp100.000.000,00, subsider 2 (dua) bulan kurungan.

Namun, meskipun telah dipanggil secara sah dan patut untuk menjalani hukuman, terpidana tidak memenuhi panggilan dan melarikan diri sehingga dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kronologis Pengamanan
Berdasarkan surat permohonan Kejaksaan Negeri Aceh Jaya Nomor R01/L.1.24/Dti/01/2025 tanggal 07 Januari 2025, Tim Tabur Kejati Aceh melakukan pemantauan intensif terhadap pergerakan terpidana. Hasil informasi masyarakat menunjukkan bahwa terpidana kembali ke Desa Babah Dua, Kecamatan Indrajaya, Kabupaten Aceh Jaya.

Pada hari ini, Kamis, 25 September 2025, sekitar pukul 10.00 WIB, tim berhasil mengamankan terpidana di Niaga Cafe SPBU Lamno. Penangkapan ini dimungkinkan berkat pendekatan yang dilakukan Tim Tabur Kejati Aceh terhadap pihak keluarga terpidana.

Setelah ditangkap, Putra Irwansyah dibawa ke Kejaksaan Tinggi Aceh untuk diproses lebih lanjut, sebelum akhirnya diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Aceh Jaya untuk dieksekusi. Atas permohonan keluarga, terpidana akan menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kajhu.

Kejaksaan Tinggi Aceh menegaskan komitmennya dalam mendukung program Tabur 31.1 Kejaksaan RI, yakni memastikan setiap buronan dapat ditangkap dan menjalani hukuman sebagaimana mestinya. Keberhasilan ini kembali menegaskan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi para buronan hukum di wilayah Aceh, demikian Siaran Pers Kepala Seksi Penerangan Hukum Ali Rasab Lubis, S.H.Jaksa Madya. Banda Aceh, 25 September 2025.

Share:
Komentar

Berita Terkini