Banda Aceh — Polda Aceh menggelar pemeriksaan senjata api yang digunakan personel kepolisian sebagai bagian dari pengawasan penggunaan senjata dinas. Kegiatan tersebut berlangsung di Meuligoe Tribrata Polda Aceh pada Senin, 9 Maret 2026.
Pemeriksaan dipimpin langsung oleh Wakapolda Aceh Brigjen Pol.Ari Wahyu Widodo, S. I. K, yang didampingi Irwasda Polda Aceh serta sejumlah pejabat utama (PJU) di lingkungan Polda Aceh.
Kabid Humas Polda Aceh, Joko Krisdiyanto, S. I. K, mengatakan kegiatan tersebut merupakan bentuk pengawasan dan pengendalian terhadap penggunaan senjata api dinas oleh anggota kepolisian.
“Pemeriksaan ini dilakukan untuk memastikan setiap personel yang memegang senjata api telah memenuhi kelengkapan administrasi serta menjaga kondisi senjata tetap dalam keadaan baik dan layak pakai,” ujarnya.
Dalam pemeriksaan tersebut, seluruh personel yang memegang senjata api diminta menunjukkan kelengkapan administrasi, mulai dari surat izin pemegang senjata api, kartu identitas, hingga memastikan kondisi fisik senjata yang digunakan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.
Selain itu, kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya memastikan penggunaan senjata api oleh anggota Polri tetap sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) serta menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dalam menjalankan tugas di lapangan.
Menurutnya, pemeriksaan ini penting dilakukan guna memastikan senjata api yang dipegang personel Polri digunakan secara profesional, sesuai prosedur, serta didukung dengan kelengkapan administrasi.
“Hal ini juga merupakan bentuk pengawasan agar tidak terjadi penyalahgunaan senjata api dalam pelaksanaan tugas,” jelas Kabid Humas lagi.
Melalui kegiatan tersebut, diharapkan seluruh personel Polri, khususnya di lingkungan Polda Aceh, semakin meningkatkan kedisiplinan dan tanggung jawab dalam penggunaan senjata api sebagai sarana pendukung tugas kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, tutup Kabid Humas