PPNS dalam Wilayah Hukum Polresta Banda Aceh Terima Sosialisasi Penerapan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2025 Tentang KUHAP

Laporan: REDAKSI author photo

Polresta Banda Aceh melalui Satreskrim memberikan pemahaman Sosialisasi Penerapan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2025 Tentang KUHAP kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang ada dalam wilayah hukumnya. 

Kegiatan tersebut diramu dalam Rapat Koordinasi Lintas Sektoral di Aula Satreskrim Polresta Banda Aceh, Senin (25/5/2026).

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Andi Kirana melalui Kasat Reskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuno menjelaskan, sosialisasi ini sangat berguna bagi PPNS yang nantinya akan menyamakan persepsi dengan Kepolisian.

“Kami berharap melalui kegiatan ini dapat tercipta kesamaan persepsi antara penyidik, penuntut umum, serta para praktisi hukum lainnya dalam mengimplementasikan aturan baru. Tantangan ke depan tentu tidak semakin ringan, namun dengan pemahaman hukum yang matang, saya yakin Polri dan PPNS akan semakin profesional, modern, dan terpercaya di mata masyarakat,” ujar Kompol Dizha. 

Kasatreskrim menegaskan bahwa pemberlakuan KUHP dan KUHAP yang baru merupakan momentum penting sekaligus tantangan besar bagi seluruh aparat penegak hukum, khususnya Polri, dalam melakukan transformasi pola pikir dan pola kerja penegakan hukum.

Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan KUHAP oleh Kasatreskrim Polresta Banda Aceh dan dilanjutkan dengan tanya jawab. 
Hadir dalam rakor tersebut diantaranya, Kasatreskrim Polresta Banda Aceh beserta jajarannya, PPNS Polhut Banda Aceh, PPNS Imigrasi Banda Aceh,  PPNS Satpol PP dan WH Banda Aceh, PPNS KSOP Malahayati, PPNS DisperindagKop Banda Aceh, PPNS KPH Banda Aceh, PPNS Dinas DLHK3 Banda Aceh, PPNS Dishub Banda Aceh dan PPNS BPOM Banda Aceh.
Share:
Komentar

Berita Terkini