Liputan23.com - Aceh Besar, 20 Mei 2026 – Sebagai bagian dari upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Aceh Besar, Tim Pembina Samsat Aceh Besar melaksanakan kegiatan koordinasi dan penagihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) di Kantor Dinas Komplek Perkantoran Jantho, Kabupaten Aceh Besar.
Kegiatan ini diikuti oleh M. Abrar Anas selaku Kasubag SW & Humas Jasa Raharja didampingi Zulkarnaini selaku petugas Samsat Aceh Besar, beserta Nurjannah SE, MM selaku Kasi Penagihan Samsat Aceh Besar. Kehadiran Jasa Raharja dalam kegiatan ini menegaskan peran penting Jasa Raharja dalam memastikan kepatuhan pembayaran SWDKLLJ serta perlindungan masyarakat dari risiko kecelakaan lalu lintas.
Dalam kegiatan ini dilakukan inventarisasi kendaraan bermotor di lingkungan Dinas Perpustakaan dan Arsip serta Dinas Dukcapil, sebagai upaya mendukung pelunasan Pajak Kendaraan Bermotor.
“Kami berharap seluruh instansi pemerintah dapat taat membayar PKB dan SWDKLLJ tepat waktu, serta menjaga data kendaraan operasional agar selalu akurat. Hal ini penting untuk mendukung optimalisasi PAD Aceh Besar,” ujar M. Abrar Anas, Kasubag SW & Humas Jasa Raharja.
Selain itu, kegiatan juga mencakup penyerahan data tunggakan kendaraan sebagai bagian dari upaya peningkatan kepatuhan pembayaran pajak. Kolaborasi antara Samsat, dinas terkait, dan Jasa Raharja diharapkan memperkuat sistem administrasi yang tertib sekaligus meningkatkan pelayanan publik.
Melalui upaya ini, Tim Pembina Samsat Aceh Besar menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan efektivitas penagihan PKB dan SWDKLLJ, sekaligus mendorong tertib administrasi dan perlindungan bagi seluruh masyarakat Aceh Besar. “Dengan kerja sama yang solid, kita tidak hanya mengoptimalkan PAD, tapi juga memastikan setiap warga Aceh Besar mendapat perlindungan maksimal dari Jasa Raharja,” tutup Abrar.