Akali aturan 50 Paket Normalisasi Saluran Tambak pada Dinas Perikanan dan Kelautan Aceh dipecah menjadi Rp.372 juta per paket

Laporan: REDAKSI author photo


Liputan23.com - Banda Aceh - Transparansi Tender Indonesia TTI mengendus adanya pemecahan paket untuk menghindari Tender, paket sengaja dipecahkan menjadi Rp.372 juta per paket sehingga dibolehkan penunjukan langsung PL sesuai dengan Perpres 46 tahun 2025 dimana disebutkan pekerjaan konstruksi sampai dengan Rp.400 juta dibolehkan Pengadaan Langsung.sebut Nasruddin Bahar melalui pesan seluler (19/06)

Nasruddin menjelaskan,TTI menemukan Kegiatan Pengadaan mencurigakan dalam istilah KPK disebut dengan kegiatan Red Flag. Jika dilihat dari paket Normalisasi Saluran Tambak 50 paket dianggarkan dalam jumlah yang sama yaitu Rp.372 juta per paket, secara logika tidak mungkin pekerjaan normalisasi membutuhkan biaya yang sama sedangkan wilayah dan lokasi berbeda beda. Nampak jelas kegiatan Normalisasi tambak Rakyat tersebut dipaksakan dengan anggaran yang sama.

Sudah menjadi Rahasia Umum kegitan Rehab Tambak Rakyat sengaja dimasukkan paket usulan Pokir DPRA untuk memuluskan pengesahan anggaran. Pihak Dinas Perikanan dan Kelautan DKP Aceh tidak bersedia menyebutkan secara tegas paket paket yang dipermasalahkan tersebut benar Pokir Dewan sehingga asumsi publik bermacam macam.ucap Nasruddin Bahar
Sambungnya,Perbuatan PA/KPA Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh melanggar Peraturan Presiden nomor 16 Tahun 2018 beserta perubahannya Tentang pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Pasal 20 ayat 2 hruf (d) dilarang memecahkan paket menghindari tender.

Patut diduga PA/KPA Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh sudah melakukan perbuatan melawan Hukum sebagaimana telah terjadi seperti kasus pengadaan Wastafel pada Dinas Pendidikan Aceh pada tahun 2022 yang lalu, kasus wastafel disangkakan pada pejabat Dinas Pendidikan Aceh pemecahan paket untuk memudahkan menunjuk rekanan dengan metode pengadaan langsung. Begitu juga hal nya Paket Normalisasi saluran tambak rakyat sengaja dibuat paket nya dibawah angka Rp400 juta dengan tujuan memudahkan pengadaan langsung.

Transparansi Tender Indonesia TTI meminta Kejaksaan Tinggi melakukan probity audit atau APIP selaku Pengawas Internal Pemerintah. Jika pekerjaan tersebut belum berkontrak maka sebaiknya paket tersebut dilakukan Reviu Dokumen pemilihan.

Paket Normalisasi saluran tambak sebenarnya pekerjaan yang tidak memerlukan keahlian khusus, Rekanan cukup mendatangkan Exafator atau Beko yang turun kelokasi hanya beberapa hari pekerjaan sudah selesai dan jika dihitung anggaran nya tidak sebesar seperti yang dianggarkan.tutup Nasruddin Bahar
Share:
Komentar

Berita Terkini