Kejari Aceh Jaya dan Pemkab Sinergi Pulihkan Keuangan Negara Rp2,05 Miliar

Laporan: REDAKSI author photo

Liputan23.com | Calang – Kejaksaan Negeri Aceh Jaya bersama Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya bersinergi dalam upaya pemulihan keuangan negara. Sinergi tersebut menghasilkan capaian pemulihan sebesar Rp2.055.943.815,21 melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).

Capaian tersebut disampaikan dalam kegiatan Konferensi Pers yang dilaksanakan pada Rabu (22/7/2026) pukul 14.00 WIB di Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Jaya. Kegiatan ini turut dihadiri oleh unsur Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya.

Pemulihan keuangan negara dilakukan melalui mekanisme Bantuan Hukum Nonlitigasi. Rinciannya sebagai berikut:

– *Periode Januari 2026 – 14 April 2026*: Berhasil dipulihkan sebesar *Rp1.319.796.010,83* (satu miliar tiga ratus sembilan belas juta tujuh ratus sembilan puluh enam ribu sepuluh rupiah delapan puluh tiga sen)

– *Periode 15 April 2026 – 22 Juli 2026*: Berhasil dipulihkan sebesar *Rp744.479.713,63* (tujuh ratus empat puluh empat juta empat ratus tujuh puluh sembilan ribu tujuh ratus tiga belas rupiah enam puluh tiga sen)

*Total hingga 22 Juli 2026: Rp2.055.943.815,21* (dua miliar lima puluh lima juta sembilan ratus empat puluh tiga ribu delapan ratus lima belas rupiah dua puluh satu sen)

Seluruh dana tersebut telah disetorkan secara resmi ke Kas Daerah Kabupaten Aceh Jaya melalui Bank Aceh Syariah Cabang Calang. Dana tersebut dapat dimanfaatkan kembali untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Aceh Jaya.

*Wujud Tata Kelola Pemerintahan yang Baik* 

Capaian ini merupakan wujud nyata kontribusi Kejaksaan Negeri Aceh Jaya dalam mendukung pembangunan nasional dan daerah melalui penyelamatan keuangan negara, optimalisasi pendapatan daerah, serta pencegahan potensi kerugian negara di masa mendatang.

Keberhasilan tersebut mencerminkan komitmen Kejari Aceh Jaya dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas.

Ke depan, Kejaksaan Negeri Aceh Jaya akan terus mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan kewenangannya melalui Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Pelayanan Hukum, serta tindakan hukum lainnya secara profesional dan akuntabel. Hal ini guna mendukung terwujudnya _good governance_ serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Aceh Jaya

Share:
Komentar

Berita Terkini