Liputan23.com | Tapaktuan – Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan dan Kejaksaan Negeri Aceh Selatan menandatangani Perjanjian Kerja Sama tentang Penanganan Masalah Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN). Penandatanganan berlangsung di Pendopo Bupati Aceh Selatan, Kamis (23/7/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.

Kerja sama ini merupakan implementasi tugas dan fungsi Kejaksaan RI di bidang Perdata dan TUN untuk memberikan dukungan hukum kepada Pemerintah Daerah.

Hadir dalam kegiatan tersebut Bupati Aceh Selatan H. Mirwan MS, S.E., M.Sos., didampingi Sekda Aceh Selatan Diva Samudra, S.E., M.M., Asisten Pemerintahan Erwiandi, S.Sos., M.Si., Asisten Perekonomian Iskandar Burma, Plt. Asisten Administrasi Umum Suhatril, S.H., M.H., beserta para Kepala SKPK Aceh Selatan.

Dari Kejaksaan Negeri Aceh Selatan hadir Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Selatan Rozano Yudistira, S.H., M.H., didampingi Kasi Perdata dan TUN Muhammad Ridho, S.H., M.H., Kasi Intelijen Roland Tampubolon, S.H., M.H., Kasi Tindak Pidana Khusus Atmariadi, S.H., M.H., Kasi Tindak Pidana Umum Richisandi Sibagariang, S.H., beserta para Jaksa dan pegawai.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Selatan Roland Tampubolon, S.H., M.H., menyampaikan bahwa kerja sama ini bertujuan memperkuat sinergi antara Pemkab dan Kejari dalam mencegah dan memitigasi risiko hukum terkait kegiatan pemerintahan, baik dari aspek perdata maupun administrasi negara.

“*Perjanjian Kerja Sama ini bertujuan untuk memperkuat sinergi antara Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan dengan Kejaksaan Negeri Aceh Selatan dalam Mencegah dan Memitigasi Resiko Hukum terkait segala kegiatan pemerintahan baik dari aspek perdata maupun administrasi negara atau tata usaha negara di dalam maupun di luar pengadilan,*” jelasnya.

Ruang lingkup kerja sama meliputi Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Pelayanan Hukum, dan Tindakan Hukum Lainnya kepada Pemerintah Daerah.

“*Setiap permohonan bantuan hukum, pertimbangan hukum maupun tindakan hukum lainnya akan dilaksanakan secara profesional, independen, objektif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,*” tutup Roland Tampubolon.

Dengan adanya MoU ini, diharapkan setiap kebijakan dan kegiatan pemerintahan di Aceh Selatan dapat berjalan sesuai koridor hukum sehingga meminimalisir potensi permasalahan hukum di kemudian hari.