Liputan23.com | Banda Aceh – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Aceh menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 2 orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Pengadaan Tanah Pembangunan Daerah Irigasi Sigulai, Kecamatan Simeulue Barat, Kabupaten Simeulue pada Dinas Pengairan Aceh Tahun Anggaran 2019.
Penetapan dan penahanan dilakukan pada Selasa, 14 Juli 2026. Kedua tersangka masing-masing berinisial S – Kepala Desa Sigulai Periode 2019–2025 dan DS – PNS pada Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional / BPN Aceh
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Aceh menyampaikan, perkara ini berawal dari kegiatan Pengadaan Tanah Irigasi Sigulai TA 2019 yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus dengan pagu anggaran Rp39.956.500.000,- untuk pengadaan lahan seluas 885.216,67 m² atau 88,52 Ha.
Berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan tanah di lokasi sekitar rencana bendung Desa Sigulai.
Data awal menunjukkan terdapat 26 bidang tanah yang terdiri dari 25 bidang milik masyarakat dan 1 bidang Tanah Desa. Namun dalam pelaksanaannya jumlah berubah menjadi 77 bidang tanah, termasuk perubahan status Tanah Desa menjadi 32 bidang kepemilikan perseorangan.
Perubahan tersebut diduga dilakukan melalui penerbitan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah / Sporadik dan dokumen pendukung lain yang tidak sesuai ketentuan. Dokumen itu kemudian dijadikan dasar penilaian, penetapan pihak berhak, hingga pembayaran ganti kerugian.
Akibatnya, pembayaran ganti rugi yang seharusnya untuk 1 bidang Tanah Desa berubah menjadi pembayaran kepada 32 pihak perseorangan yang diduga tidak berhak.
Berdasarkan perhitungan ahli, perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2.219.604.880,-
Rinciannya: sekitar Rp1.259.110.000,- digunakan untuk kepentingan umum di Desa Sigulai, dan sekitar Rp974.969.503,- diterima 32 pihak perseorangan. Hingga saat ini telah dilakukan pengembalian kerugian negara sebesar *Rp301.353.878,-
Perbuatan para tersangka diduga melanggar *UU No. 2 Tahun 2012* tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, *Perpres No. 71 Tahun 2012* beserta perubahannya, serta *Permendagri No. 1 Tahun 2016* tentang Pengelolaan Aset Desa.
Berdasarkan alat bukti yang cukup, Tim Penyidik Kejati Aceh menetapkan S dan DS sebagai tersangka dan melakukan penahanan selama *20 hari*, terhitung 14 Juli 2026 s.d 2 Agustus 2026 di Rumah Tahanan Negara.
Kejati Aceh menegaskan komitmen untuk menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan, serta memproses seluruh pihak yang terlibat sesuai hukum yang berlaku.