KPT Banda Aceh Resmikan Kenaikan Kelas PN Jantho dari Kelas II ke Kelas IB

Laporan: REDAKSI author photo

Liputan23.com | Banda Aceh – Ketua Pengadilan Tinggi (KPT) Banda Aceh meresmikan kenaikan kelas Pengadilan Negeri (PN) Jantho. Sebelumnya berstatus Kelas II, kini PN Jantho naik menjadi Pengadilan Negeri Kelas IB.

Prosesi peresmian berlangsung di Aula PN Jantho, Kamis (9/7/2026). Hadir Bupati Aceh Besar, Kajari, Kapolres, Rektor ISBI, Ketua MPU, MAA, para Muspida lainnya. Turut hadir para Hakim Tinggi, Wakil Ketua PN Banda Aceh, Ketua PN Sigli, para Hakim, serta warga PN Jantho.

*Beban Perkara Meningkat, Fasilitas dan Kesejahteraan Ditingkatkan* 

Dalam sambutannya, Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh menyampaikan kenaikan kelas bukan semata prestasi. Hal ini terjadi karena bertambahnya jumlah perkara sehingga beban kerja semakin meningkat, baik dari segi kualitas maupun kuantitas.

“Dengan jumlah perkara yang semakin meningkat maka tuntutan beban kerja menjadi semakin berat. Karenanya fasilitas dan kesejahteraan para Hakim dan karyawan juga akan semakin meningkat,” ujarnya.

*Syarat Hakim Harus Berpengalaman* 

Konsekuensi dari kenaikan kelas ini, hakim yang bertugas di PN Jantho tidak lagi boleh hakim yang baru diangkat. PN Kelas IB wajib diisi hakim yang sudah berpengalaman bertugas di Kelas II.

*Harapan Pelayanan Lebih Optimal untuk Masyarakat Aceh Besar* 

Wakil Bupati Aceh Besar, Drs. H. Syukri A Jalil, menyampaikan harapan dengan kenaikan kelas ini pelayanan hukum bagi pencari keadilan di Aceh Besar menjadi semakin optimal, cepat, dan tepat.

Dr. Taqwaddin, Hakim Ad Hoc Tipikor yang juga Humas PT BNA yang hadir mendampingi KPT, menjelaskan wilayah hukum PN Jantho mencakup seluruh teritorial Kabupaten Aceh Besar yang ibukotanya di Jantho. Kabupaten Aceh Besar memiliki 23 kecamatan dengan jumlah penduduk 439.049 jiwa.

Ia juga menjelaskan klasifikasi pengadilan di jajaran Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung. Untuk Pengadilan Negeri dimulai dari yang terendah: Kelas II, Kelas IB, Kelas IA, dan Kelas IA Khusus. Sementara untuk Pengadilan Tinggi klasifikasinya bukan berdasarkan kelas, melainkan berdasarkan tipe, yaitu Pengadilan Tinggi Tipe A dan Pengadilan Tinggi Tipe B.

Share:
Komentar

Berita Terkini