Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, Bank Indonesia memiliki kewenangan dalam pengelolaan uang Rupiah, mulai dari perencanaan, pencetakan, pengeluaran, pengedaran, pencabutan dan penarikan, hingga pemusnahan uang Rupiah yang sudah tidak layak edar. Rangkaian tugas tersebut merupakan bagian penting dalam menjaga kualitas uang Rupiah yang beredar serta memelihara kepercayaan publik terhadap Rupiah.
Dalam pelaksanaannya, pemusnahan uang Rupiah yang sudah tidak layak edar menghasilkan Limbah Racik Uang Kertas (LRUK) yang perlu dikelola secara bertanggung jawab. Selama ini, LRUK dikelola melalui tempat pembuangan akhir. Namun, sejalan dengan komitmen Bank Indonesia dalam mendukung Pembangunan rendah karbon dan ekonomi hijau, pengelolaan limbah tersebut kini ditingkatkan melalui pendekatan yang lebih berkelanjutan.
Melalui kerja sama dengan PT Solusi Bangun Andalas, LRUK dimanfaatkan sebagai bahan bakar alternatif menggunakan metode co-processing pada proses produksi semen. Berdasarkan hasil pengujian laboratorium, LRUK tidak termasuk limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) serta memenuhi kriteria sebagai biomassa untuk industri. Dengan dasar tersebut, pemanfaatan LRUK dapat dilakukan secara lebih ramah lingkungan sekaligus mendukung tata kelola pengelolaan uang Rupiah yang lebih baik.
Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Aceh menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan bentuk komitmen Bank Indonesia untuk terus memperkuat inovasi dalam pengelolaan uang Rupiah yang selaras dengan prinsip keberlanjutan.
"Pemanfaatan Limbah Racik Uang Kertas sebagai bahan bakar alternatif melalui kerja sama dengan PT Solusi Bangun Andalas merupakan bagian dari upaya kami untuk menghadirkan pengelolaan uang Rupiah yang semakin bertanggung jawab dan berwawasan lingkungan. Kami berharap sinergi ini memberikan manfaat bagi lingkungan, masyarakat, dan penguatan agenda pembangunan berkelanjutan," ujarnya.
Pemanfaatan LRUK ini tidak hanya berkaitan dengan pengelolaan limbah hasil pemusnahan uang Rupiah, tetapi juga mencerminkan komitmen Bank Indonesia dalam mendukung pembangunan berkelanjutan, ekonomi hijau, dan kebijakan rendah karbon. Sinergi dengan mitra strategis diharapkan dapat terus mendorong inovasi tata kelola uang Rupiah yang adaptif terhadap tantangan lingkungan.
Bank Indonesia Provinsi Aceh menyampaikan apresiasi kepada PT Solusi Bangun Andalas, Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia, dan seluruh pihak terkait yang telah mendukung terlaksananya kerja sama ini. Ke depan, kolaborasi serupa diharapkan semakin memperkuat sinergi antarpemangku kepentingan dalam menghadirkan solusi yang memberi manfaat bagi lingkungan dan pembangunan berkelanjutan.