*BANDA ACEH* — Personel Tim Rimueng Koetaradja Satreskrim Polresta Banda Aceh berhasil mengamankan AA (24), warga salah satu gampong di Kecamatan Darussalam, Aceh Besar, yang diduga melakukan tindak pidana penipuan Top Up Brilink di sejumlah konter pulsa milik warga.
Akhirnya, petualangan terduga pelaku berakhir di Kantor Polisi . Ia diamankan setelah polisi menerima sejumlah laporan dari masyarakat yang menjadi korban. Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Selasa (18/8/2026) dini hari.
Dalam pengungkapan itu, polisi turut mengamankan satu unit telepon seluler merek Realme yang diduga digunakan sebagai sarana pendukung dalam melakukan aksi penipuan.
Plt. Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Miftahuda Dizha Fezuono, mengatakan AA diduga telah melakukan aksi kejahatannya di delapan konter dalam wilayah hukum Polresta Banda Aceh.
“Terduga AA telah melakukan aksi kejahatannya dengan cara petualangan berpindah lokasi. Namun yang masih terdata ada delapan konter dalam wilayah Kota Banda Aceh. Adapun lokasi yang menjadi tempat terjadinya tindak pidana penipuan tersebut antara lain Kios Ponsel Lingke depan Polda, Kios Ponsel lewat Jembatan Alue Naga, Kios Ponsel Simpang Kajhu, Kios Ponsel Lamcot, Ponsel Mobil Peunayong, kios kelontong di Lamdingin, kios kelontong Ulee Kareng, dan kios kelontong Lambhuk,” ujar Kompol Dizha.
Menurutnya, dalam menjalankan aksinya, pelaku mendatangi sejumlah konter dan meminta korban melakukan pengisian saldo atau top up DANA ke rekening atau akun SeaBank atas nama AA.
Setelah korban melakukan transfer sesuai nominal yang diminta, pelaku kemudian meninggalkan lokasi dengan menggunakan sepeda motor tanpa menyelesaikan pembayaran kepada pemilik konter.
“Setelah saldo berhasil ditransfer oleh korban, terduga pelaku langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor,” jelas Dizha.
Dizha menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, uang yang diperoleh dari aksi penipuan tersebut diduga digunakan untuk bermain judi online dan membeli narkotika jenis sabu.
“Dari hasil kejahatan tersebut, terduga pelaku menggunakannya untuk judi online dan membeli narkoba jenis sabu,” ungkapnya.
*Pengungkapan Kasus*
Pengungkapan kasus bermula ketika Tim Opsnal Satreskrim Polresta Banda Aceh memperoleh informasi dari masyarakat mengenai maraknya aksi penipuan dengan modus top up pada akun DANA.
Dalam aksinya, pelaku meminta korban melakukan top up, namun setelah transaksi berhasil dilakukan, pelaku justru meninggalkan lokasi tanpa melakukan pembayaran.
Menindaklanjuti informasi tersebut serta laporan polisi yang diterima, Tim Rimueng Koetaradja Satreskrim Polresta Banda Aceh kemudian melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap identitas dan keberadaan pelaku.
Dari hasil penyelidikan, polisi akhirnya mendapatkan informasi mengenai keberadaan AA di salah satu warung kopi di Gampong Lambitra, Kecamatan Darussalam, Aceh Besar.
“Dari hasil penyelidikan, tim menemukan terduga AA sedang berada di salah satu warkop di Gampong Lambitra, Kecamatan Darussalam, Aceh Besar. Setibanya di lokasi, tim langsung mengamankan yang bersangkutan,” kata Kompol Dizha.
Selanjutnya, AA dibawa ke Mapolresta Banda Aceh untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon seluler yang diduga digunakan dalam melakukan aksi tersebut.
Kompol Dizha menegaskan, pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut, termasuk kemungkinan adanya lokasi lain yang menjadi sasaran aksi pelaku.
Atas perbuatannya, AA dijerat Pasal 492 KUHPidana sebagaimana dimaksud dalam UU Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.
“Kami masih melakukan pendalaman dan melengkapi proses penyidikan terhadap perkara ini,” pungkas Kompol Dizha.