
Liputan23 | Banda Aceh – Kejaksaan Negeri Simeulue melalui Bidang Tindak Pidana Khusus telah menerima tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Peningkatan Jalan Simpang Air Dingin – Labuhan Bajau, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Simeulue Tahun Anggaran 2023.
Penyerahan tersangka dan barang bukti dari Penyidik Polda Aceh tersebut dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Tinggi Aceh. Selasa (3/11/2026)
Perkara ini bersumber dari APBK (DOKA) Kabupaten Simeulue dengan nilai pagu anggaran sebesar *Rp 7.657.000.000*. Perkara ditangani berdasarkan hasil penyidikan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh melalui berkas perkara Nomor BP/05/III/2026/DIT RESKRIMSUS dan BP/7/III/2026/DIT RESKRIMSUS, masing-masing tertanggal 16 Maret 2026.
Setelah dilakukan penelitian oleh Penuntut Umum, hasil penyidikan terhadap kelima tersangka dinyatakan lengkap (P-21) pada tanggal 27 Oktober 2026.
Dalam perkara tersebut, terdapat 5 orang tersangka yang berasal dari unsur penyelenggara pemerintahan, penyedia jasa konstruksi, pelaksana pekerjaan, dan konsultan pengawas, yaitu:
1. *KS* selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)
2. *SS dan SA* selaku penyedia
3. *IRF dan TOS* selaku konsultan pengawas
Berdasarkan hasil penyidikan, pekerjaan peningkatan jalan tersebut diduga tidak dilaksanakan sesuai ketentuan kontrak. Pekerjaan yang secara kontraktual dilaksanakan oleh CV. Ridha Po Jaya diduga justru dikerjakan oleh pihak lain yaitu SA tanpa dasar hukum yang dipersyaratkan. Selain itu, personel manajerial dan tenaga ahli yang terlibat tidak sesuai dengan personel yang ditetapkan dalam dokumen kontrak.
Dalam aspek pengawasan, pekerjaan menggunakan jasa konsultan pengawas CV. Konsulindo. Namun pelaksanaan pengawasan diduga tidak menggunakan tenaga ahli sebagaimana dipersyaratkan dalam kontrak. Pengawasan lapangan justru dilakukan oleh TOS selaku Chief Inspector yang berdasarkan hasil penyidikan tidak memiliki Sertifikat Keahlian (SKA) sebagaimana dipersyaratkan.
Selain itu, ditemukan ketidaksesuaian antara laporan kemajuan pekerjaan konsultan pengawas dengan progres yang digunakan untuk pencairan anggaran. Berdasarkan laporan konsultan pengawas per tanggal 27 Desember 2023, progres pekerjaan tercatat sebesar *48,12%*, sedangkan progres yang digunakan oleh pihak PUPR Kabupaten Simeulue untuk pencairan tercatat sebesar *70,10%*.
Sebelum pelaksanaan serah terima pekerjaan pertama (PHO), hasil pemeriksaan pekerjaan diduga telah dinyatakan selesai 100% dan memenuhi kesesuaian secara kualitatif maupun kuantitatif, meskipun pihak yang menandatangani hasil pemeriksaan tersebut tidak melakukan pemeriksaan fisik secara langsung di lapangan.